Senin, 10 November 2014

ETIKA BISNIS DAN PRINSIP ETIKA BISNIS OLEH PT PLN ( PERSERO )


    Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Direktur Utamanya adalah Nur Pamudji, menggantikan Dahlan Iskan Dirut sebelumnya yg di lantik menjadi menteri BUMN. Bermula pada ada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara, Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.


I. BISNIS DAN ETIKA BISNIS PT PLN


Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan, diantaranya ,


⦁    Terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
⦁    Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan
⦁    Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering
⦁    Berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan
⦁    Berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi.
⦁    Berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam


Mitos bisnis amoral
⦁    Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
⦁    Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.


 Argumen yang mendukung mitos amoral
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.


 Argumen yang menentang mitos amoral
Dalam kondisi keterbatasan keuangan, PT PLN (Persero) tetap berupaya memberikan perlindungan terhadap Pelanggan dengan melaksanakan prioritas layanan kepada masyarakat. Sehingga tidak selalu bahwa suatu bisnis adalah judi, yaitu selalu mementingkan keuntungan dari pada kepentingan sosial. PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan listrik calon pelanggan mulai dari kelas rumah tangga, usaha atau bisnis,industri dan umum.
Peningkatan kualitas layanan yang dimaksud, antara lain:
⦁    Peningkatan mutu produk berupa keandalan pasokan listrik, tegangan dan frekuensi listrik sesuai dengan standar yang ditetapkan termasuk kecukupan pasokan listrik.
⦁    Peningkatan akurasi pencatatan meter pemakaian listrik kWh, kVARh.
⦁    Peningkatan mutu layanan di mana seluruh jajaran karyawan PT PLN (Persero) memperlakukan pelanggan sebagai mitra bisnis.


2. PRINSIP BISNIS PT PLN


PT PLN (Persero) telah melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang dilandasi dengan prinsip-prinsip Good Corporate  Governance  (GCG). GCG telah menjadi hal yang dipersyaratkan dalam hubungan antara Perusahaan dengan para Investor/Pemegang Sahamnya dan antara Debitur dengan Krediturnya. Penerapan GCG mengacu pada standar atau best practices dan dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2002, BPKP telah melakukan pengukuran dan pengujian penerapan GCG di PLN berdasarkan surat Menteri BUMN No.54/SBU/2002. Pengukuran tersebut mencakup:
 aspek komitmen untuk menerapkan GCG,
 struktur, proses, dan peran organ utama GCG,
 pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan perusahaan lainnya.

Hasil dari pengukuran pada tahun 2002 tersebut adalah “Cukup” dengan nilai pencapaian GCG sebesar 73,67% dari bobot maksimal 100% (best practice). Pada tahun 2004, evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penerapan GCG di  PT PLN Persero) berdasarkan Kerangka Acuan dari Kementerian BUMN sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Kementerian BUMN nomor: S-314/S.MBU/2004 meliputi aspek-aspek berikut:
 pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan assessment,
 kemajuan pelaksanaan penilaian,
 upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengakumulasi kepentinganseluruh     pemangku kepentingan terkait dengan penyelenggaraan prinsip-prinsip GCG,
 keberadaan, fungsi, serta tugas dari organ utama dan organ pendukung,
 pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan lain-lainnya.

Hasil tinjauan menunjukkan adanya peningkatan pada penerapan GCG dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang mencapai nilai actual sebesar 75,33% dari bobot maksimal 100%. Pada tahun 2007, hasil evaluasi penerapan GCG meningkat ke angka 84,47% dari bobot maksimal 100%. Aspek-aspek yang  ditinjau dalam pengujian terhadap penerapan GCG di PT PLN (Persero) meliputi aspek-aspek berikut:
 partisipasi/hak dan tanggung jawab pemegang saham,
 keberadaan kebijakan GCG di Perusahaan,
 penerapan GCG,
 pengungkapan dan transparansi kebijakan dan praktik GCG.

Pada tahun 2008 dilakukan penilaian GCG di PLN dengan menggunakan metodologi penilaian sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Negara BUMN No. S168/MBU/2008 tanggal 27 Juni 2008. Berdasarkan metodologi penilaian tersebut PT PLN (Persero) telah memiliki kecukupan sistem dan infrastruktur yang mendukung implementasi prinsip-prinsip GCG. Pencapaian nilai PT PLN (Persero) adalah 86,75% atau mencapai kualifikasi “BAIK”, dengan rincian sebagaimana tabel di bawah. Sebagai bentuk kepedulian terhadap GCG, maka Perusahaan akan mengkaji penerapan GCG tahun 2009, yang rencananyaakan diselesaikan pada semester I tahun 2010.Prinsip-prinsip GCG PT PLN (Persero) Sejak tahun 2003, PLN telah melaksanakan peraturan tentang penerapan praktik GCG pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan oleh Menteri BUMN
No.117/MMBU/2002, antara lain PLN telah memiliki:


⦁     Rapat Umum Pemegang Saham (RUP S) yang dilaksanakan secara rutin minimal dua kali dalam satu tahun sebagai organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
⦁    P rinsip-prinsip GCG yang berisi proses dan struktur yang digunakan oleh organ Perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Perilaku Perusahaan;
⦁    Pedoman Perilaku yang berisi pedoman perilaku kebiasaan baik dan tata pergaulan profesional di lingkungan Perusahaan;
⦁    Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris yang berisi panduan bagi Direksi dan DewanKomisaris yang menjelaskan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten sehingga menjadi acuan bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi Perusahaan;
⦁    Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJP) yang berisi rencana strategis jangka panjang Perusahaan untuk periode lima tahun;
⦁     Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP ) yang berisi rencana kerja dan anggaranPerusahaan untuk periode satu tahun.


Seiring dengan perubahan anggaran dasar Perusahaan maka Prinsip-prinsip GCG akan direvisi. Perubahan ini diharapkan dapat mencapai tujuan Perusahaan secara lebih baik dengan menghambat praktik-praktik korupsi,kolusi dan nepotisme, meningkatkan disiplin anggaran, mendayagunakan pengawasan danmendorong efisiensi pengelolaan perusahaan


Dalam hal ini PT PLN Melakukan pelanggaran etika bisnis, karena telah melakukan monopoli yaitu tidak terjaganya kesesuaian pembagian listrik ke setiap daerah, dan terjadinya 27 independent power producer di indonesia. maka visi dan misi dari PT PLN belum optimal dan perlu perhatian lebih, agar mendapat kepercayaan kembali oleh masyarakat. tidak hanya dalam sebuah misi , diperlukan tindakan nyata agar sebuah bisnis yang berjalan tidak hanya mensejahterakan lembaga yang bekerja pada sebuah perusahaan bisnis, tetapi juga dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Dan dengan adanya prinsip - prinsip yang diterapkan PT PLN mampu memberikan pelayanan yang baik dalam bidang bisnis dan sosial.

Referensi,
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Listrik_Negara#Sejarah
http://www.pln.co.id/blog/pln-peduli/
http://www.pln.co.id/dataweb/KIP/Info%20KIP_Penerapan%20GCG.pdf   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar