Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada
suatu periode yang dapat
digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan
adalah bagian dari proses pelaporan
keuangan.
-
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan
koperasi adalah:
a. para anggota koperasi
b. pejabat koperasi
c. calon anggota
koperasi
d. bank
e. kreditur
f. kantor pajak
-
Adapun tujuan atau
kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
a. menilai
pertanggungjawaban pengurus
b. menilai prestasi
pengurus
c. menilai manfaat yang
diberikan koperasi terhadap anggotanya
d. menilai kondisi
keuangan koperasi
e. sebagai bahan
pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada
koperasi
Penyusunan
Laporan Keuangan
Setelah
tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan
yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasannya merupakan laporan pokok
keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak
jauh berbeda dengan laporan
keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak
pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi.
Contoh neraca sebuah koperasi disajikan
dalam gamba perhitungan hasil usahanya
Simpanan
wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib
dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota
atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan
sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan
sebagai kekayaan bersih.
Penyajian
simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan
perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang
disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas
simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai
pembagian sisa hasil usaha.
Program
yang Masih Harus Diadakan.
Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus,
pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah
kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan
disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program
yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program
tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang
akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang
Piutang kepada Anggota.
Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan
anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha
tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini
berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag
berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain
(misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari
kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari
bukan anggota.
Cadangan
Koperasi. Saldo akun
cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk
cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk
modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak
anggota.
Sisa
Hasil Usaha yang belum dibagi.
Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh
laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama
dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini
berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan
menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada
yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun
berjalan.
Perhitungan
Hasil Usaha.
Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos
yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan
pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal
dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota.
Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan
perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
(sumber : http://ario-rinaldo.blogspot.com/2012/11/laporan-keuangan-koperasi.html
http://farisahafif.wordpress.com/2010/11/19/cara-membuat-laporan-keuangan-koperasi/)